Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Penerapan Kurikulum Darurat Oleh Mendikbud Nadiem Makarim, KPAI: Bingung Seperti Masa Anies Baswedan

2 min read

Berita dunia pendidikan – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) banyak dikeluhkan sebagian besar orang tua. Bukan hanya soal kuota internet, akan tetapi sebagian orang tua juga merasa terbebani dengan keharusan tugas ‘mengajarkan’ pejalaran sekolah kepada anak-anaknya.

Selain ekonomi, dunia pendidikan juga terdampak pandemi Covid-19. Bukan hanya bagi orang tua, PJJ juga memberikan dampak bagi siswa. Karena tidak semua siswa siap melakukan metode PJJ.

Begitupula dengan guru. Tak semua guru siap melakukan pengajaran melalui daring atau online kepada para siswanya.

Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, membuat kurikulum darurat.

Kurikulum darurat merupakan hasil pembahasan bersama antara Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI. Tentunya dengan kurikulum darurat itu, diharapkan proses pembelajaran di rumah bisa berjalan lancar dan memudahkan semua pihak baik orang tua, siswa, ataupun guru.

Akan tetapi penerapan kurikulum darurat yang hanya diterapkan untuk sebagian sekolah saja oleh Kemendikbud amat disayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI mengkritik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengkritisi kurikulum darurat yang dikeluarkan Nadiem. Dia menyayangkan kurikulum ini tidak wajib diterapkan seluruh sekolah melainkan hanya kurikulum alternatif.

Retno sebenarnya mengapresiasi Kemendikbud akhirnya mengeluarkan Kurikulum dalam situasi darurat atau kurikulum yang disederhanakan sudah dibuat, meski barangnya belum diketahui public dan KPAI juga belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian, karena perubahan kurikulum semestinya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian tersebut.

Sayangnya, dia menilai, Kemendikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif.

Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP.

“Situasinya darurat, jadi untuk meringankan guru, siswa dan orangtua maka kurikulum yang harusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” katanya melalui keterangan persnya, Minggu 9 Agustus 2020.

Diketahui, pada taklimat media Jumat 7 Agustus 2020 Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat ini berisi penyederhanaan kurikulum nasional sehingga guru dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya. 

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional dan menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud, seperti dilansir dari Warta Ekonomi pada artikel “KPAI Terus Kritik Kerjaan Nadiem Makarim”.***

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *