Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

RY Ditangkap Lagi karena Korupsi, KPK Ungkap Modus Mantan Bupati Bogor Itu Minta Jatah

2 min read

ISU BOGOR – Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin ditangkap lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti masih ada gratifikasi dengan beberapa cara meminta jatah kepada bawahannya dan pihak swasta, yang baru terungkap setelah penahanan pertama dalam periode kasus yang sama tahun 2009-2014.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja (pada proses hukum pertama RY),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers penahanan tersangka RY di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.

Lili mengatakan modus gratifikasi yang baru terungkap dalam kasus korupsi RY ialah permintaan pemotongan sejumlah pembayaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.3 miliar selama 2009-2014 hingga pembayaran cicilan mobil.


Pertama dalam kasus pemotongan pembayaran, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, RY diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.

RY menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya dengan cara meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.

Menurut Lili, Setiap SKPD diduga memililki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.93 miliar

Kedua, kata dia, atas dugaan penerimaan gratifikasi Tanah 20 Hektare berawal pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 Hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Editor: Linna Syahrial

Sumber: YouTube

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *