Pemprov Jabar Kebut Proyek Strategis Nasional TPPAS Legok Nangka
3 min readBANDUNG – Pemprov Jawa Barat tengah menyiapkan lelang prakualifikasi proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangkayang ditargetkan mulai beroperasi paling lambat 2023 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias menuturkan, prakualifikasi salah satu proyek strategis nasional di Provinsi Jabar itu meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI), hingga koordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Sesuai jadwal yang telah disusun dan didiskusikan bahwa pelaksanaan pengumuman prakualifikasi akan dimulai pada bulan September tahun ini. Diperkirakan, pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra,” terang Prima di Bandung, Senin (31/8/2020).
Dengan waktu pembangunan minimal dua tahun, lanjut Prima, maka TPPAS Regional Legok Nangka ditargetkan paling lambat sudah beroperasi 2023 mendatang. Menurutnya, dalam tender TPPAS Regional Legok Nangka, badan usaha bebas mengusulkan jenis teknologi yang akan diterapkan.
“Pada prinsipnya, dalam pelelangan ini, dibuka ruang untuk ‘open teknologi selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah dan memiliki rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di Legok Nangka,” jelasnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, TPPAS Regional Legok Nangka akan digunakan untuk mengolah dan memproses sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, hingga Kabupaten Garut.
Adapun fasilitas yang digunakan, antara lain, teknologi termal ataupun non-termal yang sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibangun melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
“Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibutuhkan untuk menggantikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sarimukti yang akan habis umur pakainya pada tahun 2023 (setelah mengalami perpanjangan pemanfaatan lahan Perhutani selama lima tahun),” katanya.
Diketahui, Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Jabar yang dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam proses pengadaan badan usaha juga merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilaksanakan melalui mekanisme PKS (perjanjian kerja sama) antardaerah. Dalam hal ini, PKS ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat beserta 6 bupati/walikota di wilayah Bandung Raya,” bebernya.
Adapun besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala daerah adalah Rp386.000 per ton sampah. Dari besaran tipping fee tersebut, pemerintah kabupaten/kota membayar 70 persen, yaitu sebesar Rp270.200 per ton sampah yang masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka, sementara Pemprov Jabar memberikan subsidi 30 persen atau sebesar Rp115.800 per ton sampah.
“Untuk meningkatkan kelayakan proyek TPPAS Regional Legok Nangka ini, pada tanggal 27 Juli 2020, Pemprov Jabar sudah mendapatkan dukungan pembiayaan proyek melalui surat Menteri Keuangan RI tentang Persetujuan Prinsip Dukungan Atas Proyek TPPAS Regional Legok Nangka. Adapun besaran dukungan proyek ini akan ditetapkan setelah Prakualifikasi sebelum tender dilaksanakan,” kata Prima.
Badan Usaha TPPAS Regional Legok Nangka Harus Mapan
Lebih jauh Prima mengatakan, badan usaha yang terpilih lewat lelang prakualifikasi terdebut harus mapan. Artinya, kata Prima, badan usaha yang terpilih adalah badan usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu. “Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo,” imbuhnya.
Prima mengakui, Pemprov Jabar sudah melayangkan surat teguran dan juga pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jabar kepada kepada PT Jabar Persib Lestari (JBL) sebagai badan usaha TPPAS Lulut Nambo.
Menurut Prima, saran BPKP Perwakilan Jabar terhadap tindak lanjut Proyek TPPAS Regional Lulut Nambo bahwa Pemprov Jabar dapat memberikan kesempatan kepada PT JBL melalui somasi cidera janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerja sama (terminasi).
“Sebagai mitra Pemprov Jabar, PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau COD (comersial operation date).
Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek,” tandasnya.