Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Ratusan Botol Miras beragam Merek Disita Polres Sukabumi Kota, 3 Orang Diamankan

2 min read

Harianjabar.com – Jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan sebuah mobil boks berisikan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek.

Ratusan miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Sebuah mobil boks yang berisikan puluhan dus dengan ratusan botol minuman keras tersebut diamakan petugas di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
“Pengungkapkan sebuah mobil boks berisikan ratusan minuman keras itu berawal dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai kendaraan tersebut lalu melaporkannya pada kami,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut tambah dia, sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi, dan ditemukan kenddraan roda empat jenis mitsubishi L300 bernomer polisi D 8918 FD dan dua orang yang sedang menurunkan puluhan dus berisikan minuman kares.

“Kedua orang yang sedang membongkar muatan itu merupakan sopir dan seorang kondektur, keduanya langsung diamankan dan dimintai keterangan. Dari keterangan itu, bahwa ratusan minuman keras tersebut di pesan dari seseorang warga Sukabumi,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapkan ratusan minuman keras itu, ada tiga orang yang diamankan ke Mapolres, yaitu J (61) warga Jalan Pelabuhan II nomer 33 RT01/02 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, N (42) asal Kota Bandung dan DI (23) warga Kabupaten Bandung.

“Ketiga orang yang diamankan itu, merupakan pemesan, supir dan konektur mobil bok yang membawa minuman keras. Sesuai dengan keterangan mereka miras tersebut berasal dari Jalan Soekarno – Hatta Kota Bandung,” jelasnya.

Sumarni menambahkan, berdasarkan peraturan yang belaku ketiga orang itu dikenakan Perda Kabupaten Sukabumi nomer 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol, dengan ancaman kurungan penjaran lima bulan dan denda Rp 40 juta.

Sumber : Tribunnews.com (https://jabar.tribunnews.com/amp/2020/11/27/ratusan-botol-miras-beragam-merek-disita-polres-sukabumi-kota-3-orang-diamankan)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *