Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Perhatian! Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Tes Antigen

3 min read

Harianjabar.com – Kementrian Perhubungan mengumumkan kalau perjalanan menggunakan transportasi darat mobil pribadi dalam periode Natal dan Tahun Baru tak wajib melakukan rapid test antigen.
Demikian Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020.

SE ini merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan tahun baru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19), yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Jika sebelumnya ramai diberitakan ada kewajiban melakukan rapid test antigen, kini disebutkan kalau dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib. Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran tersebut:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, meski tidak ada kewajiban rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan mobil atau motor pribadi, namun nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

Hal ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.

Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban)Dikutip dari CNBC Indonesia, meski tidak ada kewajiban rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan mobil atau motor pribadi, namun nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.”Ya, dari Kemenhub dan Satuan Tugas Daerah,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia.

Hal ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen),” ujar Budi dikutip dari detikFinance, Selasa (22/12/2020).
Ada empat surat edaran dikeluarkan Kementrian Perhubungan, masing-masing untuk transportasi darat, laut dan udara, dan perkeretaapian.

Berikut beberapa poin penting untuk transportasi darat.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
  2. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
  3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  4. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  5. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan

Sumber : detik.com (https://oto.detik.com/berita/d-5306281/perhatian-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-rapid-tes-antigen/2)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *