Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi

2 min read

Harianjabar.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari – 25 Januari dan akan terus dievaluasi,” ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga memaparkan seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan. Adapun empat parameter yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

“Diharapkan dari tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat,” tegasnya.Maka dengan PSBB di Jawa-Bali ini pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

  1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
  2. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
  3. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Sumber : prfmbews.pikiran-rakyat.com ( https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-131227132/pemerintah-tetapkan-psbb-di-jawa-bali-mulai-11-januari-2021-berlaku-di-semua-provinsi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *