Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Penampakan ‘Penangkaran Ilegal’ Burung Langka di Kaki Gunung Salak

2 min read

Harianjabar.com – Tim gabungan dari Mabes Polri, Ditjen KSDAE dan BKSDA Jabar berhasil menangkap F seorang pria asal Jakarta yang diduga memiliki penangkaran burung ilegal di Sukabumi, Jawa Barat.
Lokasi tempat penangkaran burung tersebut berada jauh dari perkampungan.

Dari jalan raya utama di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug tim gabungan melanjutkan perjalanan melintasi jalan desa. Lokasi itu terbilang aman karena berada paling ujung di perkampungan terdekat.”Lokasinya di kaki Gunung Salak, sudah dua tahun dia beraktivitas di situ. Itu tanah milik (pelaku) sendiri kandang-kandang juga milik sendiri. Ada 184 ekor burung langka yang kita jadikan barang bukti,” kata Kasubdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, Kombes M Zulkarnaen kepada detikcom Kamis (14/1/2021).

Di TKP terdapat banyak kandang-kandang berbagai ukuran, beberapa burung terlihat berada dalam satu kandang, ada juga yang dibiarkan sendirian. Riuh kicau burung menyambut kedatangan petugas dan awak media yang mendekati lokasi.

Karena perbuatannya itu, F terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”Dia terancam dijerat 5 tahun, kalau dilihat tempatnya dia ingin mengembangbiakan tapi dia tidak memiliki dokumen yang valid tentang penangkaran hewan itu.

Kan setiap hewan itu harus ada dokumennya, jadi bukan sekedar dia punya izin penangkaran saja tapi setiap hewan yang dia tangkar itu harus ada izun dokumennya ada surat,” jelas Zulkarnaen.

“Kasus ini bisa terungkap setelah kami melakukan penyelidikan awal dari tahun lalu. Setelah itu kita pastikan dulu, ketika koordinasi dengan KLHK ternyata benar dia tidak ada izin untuk hewan sebanyak itu,” sambungnya.Sementara itu Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd. Rifki M Sirodjan menyebut mayoritas burung langka yang diamankan berasal dari wilayah Indonesia Timur dan Papua. Menurutnya kepemilikan hewan itu tidak sembarangan dan harus dengan legalitas.

“Hasil barang bukti yang amankan beberapa jenis satwa dengan 8 jenis satwa jumlah 184 ekor. Jadi semua jenis satwa ini dilindungi undang-undang dan hampir sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia Timur Kepulauan Maluku dan Papua. Jadi terkait dengan kepemilikan dari masyarakat untuk penangkaran dan untuk indukan itu harus memiliki legalitas dan ini belum memiliki legalitas sama sekali makanya itu diamankan oleh kita,” ungkap Rifki.Rencananya nanti, burung tersebut akan lebih dulu di evakuasi dan di konservasi sebelum dikembalikan ke alam liar nantinya.

“Terkait dengan kebijakan apakah nanti akan dilepas liarkan ke habitat asalnya karena berasal dari wilayah Indonesia Timur ya harus di lepas liarkan kembali. Di Maluku atau Papua itu nanti kita juga akan kaji melihat dari kondisi burung karena burung yang kita lepas liarkan burung yang sehat namun ada beberapa burung yang sudah jinak nanti kita jadi harus di rehabilitasi,” pungkasnya.

Sumber : detik.com (https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5334399/penampakan-penangkaran-ilegal-burung-langka-di-kaki-gunung-salak?tag_from=wpm_nhl_4)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *