DPRD Bogor Batal Gulirkan Wacana Usulan Hak Interpelasi, Ketua DPRD: Belum Ada Anggota yang Mengajukan
2 min readHarianjabar.com – Wacana usulan hak interpelasi muncul usai Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD.
Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, terdapat rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.
DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir.
Namun, Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir, batal digulirkan.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD memutuskan untuk rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 berupa poin-poin catatan perbaikan dan pengawasannya diteruskan oleh Komisi terkait.
Sementara itu, usulan hak interpelasi dan hak bertanya yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.
“Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, DPRD menghargai sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Ada banyak hal yang sudah dicapai, meskipun masih banyak juga hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.
Secara umum, catatan yang disampaikan Pansus Pengawasan Covid-19 terdapat enam poin besar, yaitu penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan PSBB hingga PPKM, serta perbaikan penguatan regulasi.
Catatan lainnya dari Pansus, yaitu di bidang sosial yang menurutnya perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan warga terdampak Covid-19, sehingga bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Sementara itu, di bidang pendidikan perlu disediakan layanan wifi gratis di setiap RW. Hal tersebut perlu dilakukan, lantaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sementara kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas.
Beberapa hari lalu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut akan disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD pada Jumat, 12 Maret 2021.
Ia menjelaskan, anggota Dewan ingin meminta penjelasan dalam dua hal dari Wali Kota Bogor, yaitu penggunaan dana penanganan Covid-19 sesuai perencanaan, serta apakah program penanganan Covid-19 berdampak terhadap penurunan kasus positif di Kota Bogor.***