Demi Meningkatkan Kedislipinan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, Koordinator LAKSI Dukung Operasi Patuh Jaya 2021
2 min readHarianjabar.com – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia disingkat (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam rilisnya yang di bagikan kepada rekan-rekan media online, menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan mentaati protokol kesehatan Covid-19. serta dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari Senin, (20/9/2021). Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau sampai tanggal 03 Oktober 2021. Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalin elama berkendara.
“Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya, ini demi kebaikan kita semua,” ujar Azmi dalam Konferensi Pers nya.
Lanjut Azmi menuturkan, dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini institusi Polri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas terutama perihal kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Semua ini bertujuan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, kami berharap operasi ini dapat di jadikan sebagai sarana perbaikan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berkendaraan di jalanan,’ imbuhnya.
Azmi menambahkan, Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, masyarakat di himbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada.
Berikut adalah daftar untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
Pertama yaitu setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, kedua setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, ketiga setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, keempat setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Kelima setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, keenam Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, ketujuh Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, dan yang terakahir yaitu setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
“Sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan). Polri Presesi ini diharapkan dapat melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan,” tutup Azmi Hidzaqi (Koordinator LAKSI).