Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Mardani Bantah Sengaja Tidak Hadir Persidangan Kasus Gratifikasi IUP Batubara.

3 min read

Harianjabar.com – Mardani H. Maming melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham membantah mantan Bupati Tanah Bumbu itu mangkir alias sengaja tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2020 lalu.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Umum HIPMI itu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tidak menghadiri persidangan dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan tersangka.

“Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan,” ujar Irfan pada Minggu (17/04/2022).

Menurutnya, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang pada 11 April 2022 lantaran menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

“Lalu pada tanggal 4 April 2022, kliennya masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal. Jadi bukan beliau tidak mau, tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” tutur Irfan.

Irfan mengatakan, dugaan korupsi itu tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani karena pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami jelas keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kasus itu dengan kliennya, karena murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu,” ujarnya.

“Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani,red),” sambungnya.

Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu kala itu memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Karena, setiap perizinan tidak langsung ditandatangani Bupati jika tidak berdasarkan pemeriksaan jajarannya.

“Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat cmc kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.

Irfan juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu,” tegas Irfan.

Selain itu, ia juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyerukan agar KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan.

“Menurut kami ini sangat ngaco. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum,” ucap Irfan.

Dia juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan kliennya. Apalagi pemberitaan dimuat tanpa verifikasi mau pun konfirmasi terhadap kliennya.

“Seharusnya kan sebelum berita itu naik dikonfirmasikan juga dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat memanggil Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang. Namun Mardani tak hadir dalam persidangan Senin, 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *