Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Advokat Senior Polmer Sinaga S. H angkat bicara terkait saksi Mardani H maming

2 min read

harianjabar.com – Media dalam beberapa waktu belakangan ini ramai memberitakan soal pemanggilan seorang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, saksi tersebut adalah Mardani H Maming.

membaca pemberitaan yang marak tentang ketidakhadiran saksi karena alasan tertentu sebagaimana dalam pemberitaan tersebut diantaranya adalah karena yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan di Singapura. Sidang yang disebutkan dalam berita tersebut sedianya disidangkan pada tanggal 18 April 2022 yang dilakukan secara daring sebagaimana persetujuan majelis hakim dalam persidangan terdahulu. 

Namun uniknya ketika saksi telah bersedia hadir secara daring dan sudah berada di layar kemudian ketua majelis hakim menolak kehadiran saksi dan malah menerbitkan surat pemanggilan paksa terhadap saksi.

Padahal dalam persidangan tersebut, telah pula diperiksa secara daring atau virtual yaitu untuk saksi Lena Komala, Miranti dan Ahli Silhon Junior. Memperhatikan fakta tersebut, sangat mengherankan bagi saya, ketika saksi sudah hadir di layar yang jelas karena dalam persidangan sebelumnya memang sudah disetujui majelis untuk diperiksa secara virtual. 

Ada apa dibalik pemanggilan secara fisik yang dipaksakan tersebut? Terlebih instrument untuk pemeriksaan saksi secara virtual memang diperbolehkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya disebut PerMA 4/2020).

Dengan alasan untuk menanyakan kepada saksi secara langsung perihal SK yang diterbitkan oleh saksi selaku Bupati Tanah Bumbu. Bukan suatu sk yang akan ditanyakan tersebut tetap dapat ditanyakan kepada saksi secara virtual dengan mengirimkan sk aquo kepada saksi sebelum persidangan atau saat persidangan sehingga saksi dapat memeriksa di tempatnya seraya majelis hakim mengajukan pertanyaan atas SK Bupati tersebut. 

Jika memang alasannya hanya untuk menanyakan terkait SK aquo. Tulisan ini akan membahas terkait pemeriksaan saksi dalam sudang virtual dan dimensi pembuktian saksi yang dalam tahap penyidikan sudah diperiksa dan atas keterangannya tersebut juga telah dibuatkan berita acara sumpah terhadap saksi tersebut setelah pemeriksaan dalam tahap penyidikan di lakukan.

Hakim hakim di Pengadilan sudah banyak menerima pendapat atau tekanan publik utk membuat amar putusan. Tidak lagi murni Keputusan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. 

“Saksi Hadir secara OFF LINE dan VIRTUAL sdh sama kedudukan nya sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung. Jadi kalau dipaksakan harus hadir secara OFF LINE tentu sudah ada muatan kepentingan di LUAR HUKUM.” ucap Polmer Sinaga, S. H. Advokat Senior publik sejak tahun 1979.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *