Harianjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka penyuapan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang miliaran tersebut digelontorkan Ade, agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam OTT kali ini, selain Ade Yasin tiga orang pejabat Pemkab Bogor menjadi tersangka pemberi suap dan empat orang dari perwakilan BPK Jabar menjadi tersangka penerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka penyuapan tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang miliaran tersebut digelontorkan Ade, agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam OTT kali ini, selain Ade Yasin tiga orang pejabat Pemkab Bogor menjadi tersangka pemberi suap dan empat orang dari perwakilan BPK Jabar menjadi tersangka penerima suap.
Total ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap Ade Yasin, antara lain:
Sebagai tersangka pemberi suap:
- Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor;
- Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor;
- Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;
- Rizki Taufik (RT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor;
Sebagai tersangka penerima suap:
- Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III atau Pengendali Teknis atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
- Arko Mulawan (AM) selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku Pemeriksa atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar; dan
- Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Pemeriksa.
Mereka ditangkap KPK di kediaman masing-masing pada 26 April 2022 yang bertempat di Bandung dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK menemukan uang tunai Rp 507 juta dan Rp 454 juta di dalam rekening bank yang secara total adalah Rp 1,024 miliar, yang diduga berasal dari transaksi haram.
37 total views