Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Jabar Hari Ini: Sidang Perdana Ade Yasin

3 min read

Harianjabar.comSidang Perdana Ade Yasin
Sidang dugaan suap laporan keuangan yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diwarnai debat kusir. Perdebatan berkaitan dengan kehadiran Ade Yasin di muka persidangan.

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (13/7/2022). Dalam persidangan tersebut, Ade Yasin tak dihadirkan langsung dan hanya menjalani sidang virtual atau online.

Hal ini yang jadi pangkal perdebatan sebelum pembacaan dakwaan dimulai. Mulanya, kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di Kantor KPK. Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

“Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu,” ucap pengacara.

Pengacara lantas meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

“Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan,” tuturnya.

Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi COVID-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

“Memang ini karena pandemi Covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online,” kata hakim.

Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.

“Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia nggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK,” tutur hakim.

“Untuk saat ini tidak bisa offline,” kata jaksa menjawab.

Dalam sidang ini Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebesar Rp 1,9 M. Terungkap juga ada aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib.

Dugaan aliran duit untuk sekolah eks Kepala BPK RI ini bermula saat salah seorang pegawai BPK RI Anthon Merdiansyah berkomunikasi dengan Ihsan Ayatullah. Ihsan merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD yang juga orang kepercayaan Ade Yasin.

Awalnya, Ade Yasin meminta kepada Ihsan untuk mengkondisikan temuan-temuan BPK RI Jabar dengan memberikan uang kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar. Atas arahan tersebut, Ihsan lantas menemui Anthon Merdiansyah.

“Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta,” ucap JPU KPK.

Atas permintaan itu, Ihsan lantas memberitahukan kepada Ade Yasin. Permintaan itu diamini oleh Ade Yasin yang bahkan menggenapkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 100 juta.

Guna memenuhi keinginan dari Anthon Merdiansyah itu, Ihsan sesuai arahan dari Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta.

“Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa,” tutur JPU KPK.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *