Viral Sopir Transjakarta Dipukul Pengendara Mobil, Polda Metro Jaya: Murni Penganiayaan
2 min readHarianjabar.com – Polda Metro Jaya mengatakan kasus pemukulan sopir Transjakarta yang dilakukan seorang pengendara mobil di Jalan Raya TB Simatupang adalah murni penganiayaan. Kasi Kecelakaan Lalulintas Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto membeberkan kasus kekerasan di jalanan tersebut.
Edy mengatakan sopir bus Trasnjakarta yang menjadi korban pemukulan seorang pengendara mobil pribadi itu telah melaporkan tindak kekerasan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan,” kata Edy seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
Satuan Reserse Kriminal akan melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan di jalanan yang terjadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.
Polda Metro Jaya tak mengungkap detail kronologi penganiayaan sopir bus Transjakarta pada Kamis malam, 26 Agustus 2022 yang viral itu. Edy mengatakan baru mengetahui peristiwa tersebut dari video viral di media sosial.
“Saya juga belum tahu dan baru lihat. Terus saya konfirmasi TransJakarta seperti itu. Sekarang Transjakarta mau lapor Polres Metro Jaksel,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil pribadi memukul pengemudi bus TransJakarta usai sempat cekcok.
Akun Instagram @merekamjakarta yang mengunggah video itu menulis kejadian pemukulan berlangsung di Jalan Raya TB Simatupang, di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Transjakarta Tempuh Jalur Hukum Atas Pemukulan Sopir Bus
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Anang Rizkani Noor menyatakan bakal memproses hukum pengendara mobil yang memukul sopir busnya. Tujuannya untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
“Transjakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurut Anang, pemukulan itu dialami sopir bus PPD 469 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis malam, 25 Agustus 2022.
PT Transjakarta, kata Anang, tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan. Perusahaan akan menempuh jalur hukum atas pemukulan terhadap sopir Transjakarta. “Transjakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia.