Sopir Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Serahkan Diri!
1 min readHarianjabar.com – Sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Sugeng pun kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dilansir dari detikJabar, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kabar penyerahan diri dari Sugeng. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.
“Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan,” ujar Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).
Sugeng ditetapkan tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Doni mengatakan proses pemeriksaan tersangka kepada Sugeng masih berlangsung. Keputusan penahanan kepada tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan rampung.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan,” ucap Doni.
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.