Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Perorangan baru Dikasus Gagal Ginjal

2 min read

Harianjabar.comBareskrim Polri menyebut tersangka di kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak masih berpotensi bertambah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan penambahan tersangka itu masih dapat bertambah baik dari korporasi maupun perorangan.

“Jumlah tersangka masih akan bertambah lagi karena penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/1).

Pipit menjelaskan tersangka baru perorangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan pihaknya baru menjerat tersangka perorangan terhadap dua dari total lima tersangka korporasi. Pipit mengatakan besar kemungkinan bakal ada tambahan tersangka perorangan yang baru.

“Korporasi juga yang menggerakkan perintah-perintah melanggar tadi ada peran-peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungjawaban pidana,” sebut Pipit.

Dalam kasus ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *