10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2 Hingga 4 Tahun Penjara
2 min readHarianjabar.com – Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara. Pembacaan amar putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023). Selain itu para terdakwa didenda dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Kesepuluh terdakwa adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian. Mereka hadir secara online.
Amar putusan pertama dibacakan bagi terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana.
Mereka juga terbukti membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.
“Terdakwa 1 Daniel Abe dan terdakwa 2 Dedi Tumaidi terbukti bersalah, bersama-sama lakukan skema piramida dan bantu pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar kurungan selama 1 tahun,” kata Hera.
Amar putusan kedua dibacakan untuk terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno. Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana bersama-sama.
Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dakwaan kedua alternatif pertama.
“Menyatakan terdakwa terdakwa 1 Rudy Kusuma, terdakwa 2 Jerry Gunandar, terdakwa 3 Russel, dan terdakwa 4 Yosua Try Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana bersama-sama terapkan sistem piramida dalam distribusi barang dan bantu pencucian uang,” ujar Hera.
“Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana masing-masing tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan masing-masing enam bulan,” tambah Hera.
Sementara itu, amar putusan ketiga dibacakan untuk empat terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian. Keempat terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Menyatakan, terdakwa 1 Stefanus Richard, terdakwa 2 Roby Setiadi, terdakwa 3 Andre Martinus Supit, dan terdakwa 4 Frengky Nurdian terbukti dan sah melakukan tindak pidana membantu terapkan sistem piramida distribusiikan barang dan membantu pencucian uang,” ucap Hera.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar, diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tambah Hera membacakan amar putusan terakhirnya.