Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Kamis 2 Februari 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian
3 min readHarianjabar.com – Berikut jadwal pembuatan baru dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis 2 Februari 2023.
Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan pembuatan SKCK baru mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan perpanjangan SKCK mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
Adapun biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp30.000 untuk setiap penerbitan SKCK.
Dilansir dari Instagram @restrobekasikota_official, berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.
Berikut jadwal pembuatan baru dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis 2 Februari 2023.
Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan pembuatan SKCK baru mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan perpanjangan SKCK mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
Adapun biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp30.000 untuk setiap penerbitan SKCK.
Dilansir dari Instagram @restrobekasikota_official, berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.
SKCK Baru .
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
3.Fotokopi ijazah terakhir atau Akte Kelahiran 1 lembar
4.Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5.Antrian online SKCK Baru
Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Tata cara antrian online pembuatan SKCK baru (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB
Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari ini Kamis 2 Februari 2023, Jangan Lupa Daftar Antrian
1.Buka laman Antrian pada tautan antrianku.polresmetrobekasikota.com
2.Pada field “pagi”, isi kolom “Nama”, “No KTP”, “No Handphone”, pilih “kategori (Pembuatan SKCK Baru)”, dan pilih tanggal kedatangan pada kolom “Tanggal”
3.Jika berhasil maka akan muncul nomor antrian dan barcode, kemudian screenshoot atau download pdf
4.Datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor dan waktu yang telah ditentukan.
Tata cara antrian online perpanjangan SKCK (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)
Tata cara antrian online perpanjangan SKCK (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)
1.Buka laman Antrian pada tautan antrianku.polresmetrobekasikota.com
2.Pada field “malam”, isi kolom “Nama”, “No KTP”, “No Handphone”, pilih “kategori (Pembaharuan/Perpanjangan SKCK)”, dan pilih tanggal kedatangan pada kolom “Tanggal”
3.Jika berhasil maka akan muncul nomor antrian dan barcode, kemudian screenshoot atau download pdf
4.Datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor dan waktu yang telah ditentukan.
Pembuatan baru dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota dilakukan jika SKCK akan digunakan sebagai persyaratan untuk :
1.Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
2.Melamar sebagai ASN, anggota TNI dan Polri
3.Pencalonan pejabat publik
4.Kepemilikan senjata api
5.Melamar pekerjaan
6.Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
Sementara itu, pembuatan baru serta perpanjangan SKCK dapat dilakukan di tingkat polsek sesuai dengan alamat domisili e-ktp, jika SKCK akan digunakan sebagai persyaratan berikut :
1.Melamar kerja di perusahaan swasta
2.Pencalonan sebagai kepala desa dan sekretariat desa
3.Pindah alamat
4.Melanjutkan pendidikan
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada warga untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
*Sistem antrian online berlaku selama 7 hari sekali. Jika tidak hadir akan terblokir selama 7 hari ke depan, selanjutnya baru dapat mendaftar kembali.
**Dikarenakan gangguan sistem antrian online, jika mendapatkan antrian perpanjangan SKCK lewat dari pukul 24.00 WIB maka pemohon dipersilahkan untuk datang pada pukul 19.00-24.00 WIB di hari yang sama.
Jika mendapatkan antrian online SKCK baru lewat dari pukul 13.00 WIB maka pemohon dipersilahkan untuk datang pada pukul 08.00-11.00 WIB di hari yang sama.*