Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi

1 min read

Harianjabar.com – Seorang pria pengangguran berinisial DS (21) menusuk seorang PSK berinisial AP (18) di dalam kamar apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan, penganiayaan itu terjadi setelah pelaku memesan PSK melalui aplikasi MiChat

“Korban dan pelaku berkenalan di MiChat dan sepakat untuk bertemu di apartemen Betos. Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam,” ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu sore.

Ridha menyebut, penusukan itu karena korban menolak berhubungan badan. Sementara pelaku, yang sudah membayar uang Rp 300.000, emosi lantaran hasratnya tak tersalurkan.

“Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi,” kata Ridha.

Sementara di kamar yang satunya, ada rekan korban yang lain. Rekan korban berteriak agar hubungan antara korban dan pelaku segera diselesaikan.

Sebab, ada pelanggan lain yang akan datang.

“Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Begitu ditusuk, korban sontak berteriak. Teriakan itu membuat rekan korban untuk datang.

Pelaku yang masih ada di lokasi, langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen. Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut diamankan dari lokasi kejadian.

Atas perbuataannya, DS kini terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelas Ridha.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *