Tren Nikah Di KUA
2 min readTren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa menggelar resepsi kembali digemari kalangan muda Indonesia. Tagar #NikahdiKUA pun menjadi trending topik di Twitter, Instagram dan Tiktok. Berikut cara dan syarat nikah di KUA.
Tren nikah di KUA pertama kali digaungkan oleh akun twitter @Odongpejj pada Sabtu (29/01). Ia membagikan momen kebahagiaannya dengan sang istri usai ijab kabul.
Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa menggelar resepsi kembali digemari kalangan muda Indonesia. Tagar #NikahdiKUA pun menjadi trending topik di Twitter, Instagram dan Tiktok. Berikut cara dan syarat nikah di KUA.
Tren nikah di KUA pertama kali digaungkan oleh akun twitter @Odongpejj pada Sabtu (29/01). Ia membagikan momen kebahagiaannya dengan sang istri usai ijab kabul.
Cara menikah di KUA cukup simpel dan mudah. Hanya saja kamu perlu usaha ekstra untuk mengumpulkan persyaratannya. Sebab persyaratan yang diminta cukup banyak dan menyita waktu.
Prosedur Menikah di KUA:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa;
- Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA;
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
- Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah;
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya;
- Menerima buku nikah dan cek keaslian buku nikah.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Berikut syarat dan prosedur nikah di KUA untuk suami dan istri:
Prosedur Persiapan Bagi Calon Suami: - Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).
- Jika calon istri se-daerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
- Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP; Akta Kelahiran dan C1 Kartu Keluarga (KK); Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah; Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Persiapan Bagi Calon Istri: - Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
- Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
- Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP; Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin. Juga Fotokopi Kartu Imunisasi TT. Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
Jika sudah cerai, wajib membawa akta cerai dari PA. Sementara jika berusia belum dewasa, wajib membawa Dispensasi Pengadilan Agama (PA). JIka profesi anggota kepolisian atau TNI wajib membawa surat izin atasan.
Selain itu juga membawa Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal. Juga Surat Keterangan Wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat.