BPOM Rilis Hasil Uji Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal
2 min readHarianjabar.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap hasil pengujian dari seluruh sampel di obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Pengujian ini telah dilakukan sejak 2-3 Februari 2023.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, menyatakan bahwa seluruh sampel telah memenuhi syarat dan masih aman digunakan sepanjang sesuai anjuran pakai.
“Bahwa hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” tegas Togi dalam keterangan konferensi pers Rabu (8/2/2023).
Untuk mendapatkan hasil tersebut, ada sederet tahap yang dilakukan. Mulai dari pemeriksaan obat sisa yang diminum pasien hingga bahan baku yang digunakan obat terkait.
https://tabloidpengusaha.com/2023/02/07/pengusaha-wajib-tahu-ini-peraturan-pajak-terbaru-pada-2023/
Beberapa sampel yang diuji yakni:Sampel sirup obat sisa pasienSampel sirup dari peredaranSampel sirup dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan nomor sampel yang dikonsumsi pasienSampel sirup dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirup obat pasienSampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam bahan baku produksiSampel sirup lainSelain itu, BPOM juga melakukan investigasi ke sarana produksi terkait cara produksi obat yang baik (CPOB).
Hasilnya, ditemukan bahwa industri yang bersangkutan memenuhi CPOB tersebut.”Hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat,” kata Togi.Obat Boleh Dipakai Lagi?Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Togi menyebut masyarakat bisa kembali mengkonsumsi obat sirup terkait. Namun, untuk saat ini obat tersebut ditarik sebagai langkah kehati-hatian yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan farmasi atau voluntary recall.
Nantinya, produksi dan distribusi obat yang disetop itu akan kembali berproses di BPOM untuk segera dikeluarkan surat pengaktifan. Surat ini dimaksud agar perusahaan bisa kembali menjual produk mereka.”Untuk selanjutnya tentunya ada prosedur yang harus dilakukan antara lain tapi akan kita evaluasi kaji untuk segera mengeluarkan proses pengaktifan kembali produksi dan distribusi izin edar sehingga bisa tersedia kembali dan digunakan oleh masyarakat,” beber Togi.
Ada Kaitan dengan Kasus Sebelumnya?Terkait ini, Togi menegaskan sejumlah industri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut ini telah dicabut CPOB-nya. Artinya, perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi dan mendistribusikan produk obat sirup terkait.”Berarti sertifikat CPOB sudah ditarik, sudah dicabut.
Sehingga mereka tidak bisa melakukan operasi untuk pendistribusian obat. Seperti itu. Sudah ditarik,” beber Togi.”Kalau Pedagang Besar Farmasi (PBF) itu adalah kewenangan Badan POM jadi sertifikat, cara distribusi obat yang baiknya sudah dicabut sehingga mereka tidak bisa beroperasi lagi,” pungkasnya.