Lagi Lagi Guru Bejad Cabuli 7 Siswi SD Di Jaktim Bermodus PR
1 min readHarianjabar.com – Oknum guru agama berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak muridnya di SDN Duren Sawit, Jakarta Timur. Diketahui, ada tujuh orang murid yang menjadi korban pencabulan tersebut. “Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.
Kata Ahmad, modus guru agama berinisial MA ini ialah dengan memberikan PR kepada anak didiknya di kelas. Sesampainya di kelas, anak-anak tersebut kemudian dipanggil satu persatu. “Setelah itu anak didik tersebut, yang merupakan perempuan dipangku dan disuruh mengangkang.
Dengan posisi duduk, saudara MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri. Itu dilakukan terhadap anak di kelasnya,” bebernya.
Ahmad menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak terkait dengan kasus pencabulan yang menimpa tujuh murid tersebut.
Tersangka MA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ahmad.