Pengendara yang Kena Razia Knalpot Brong Dijadikan Duta Stop Knalpot Bising di Bogor
3 min readHarianjabar.com – Polisi memilih 20 pengendara motor di Bogor, Jawa Barat, menjadi duta stop knalpot bising. Para pengendara yang terpilih itu merupakan pengendara yang sebelumnya terkena razia knalpot brong.
Mereka dipilih Satlantas Polresta Bogor Kota untuk membantu menyosialisasikan dan menyadarkan pengendara lain untuk menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, pencegahan dan penyadaran para pengendara dan pemilik serta penjual knalpot brong perlu dikedepankan, untuk memberi rasa nyaman kepada semua pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Polisi juga menampilkan mereka yang menjadi Duta Stop Knalpot Bising. Salah satu duta, Andi mengaku semula menggunakan knalpot bising lantaran mengikuti tren pergaulan anak-anak muda.
Akan tetapi, warga Kecamatan Ciomas ini mengaku, seiring berjalannya waktu, dia sering diprotes tetangga hingga membuat dirinya malu. Dia juga bertemu dengan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan pendampingan.
“Awalnya gaya, ikut-ikutan nongkrong. Terus saya sadar itu bahaya, tetangga juga protes,” ucap Andi.
Galih Apria mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dikenakan denda yang harus dibayar. Namun, Polisi menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan penyadaran kepada para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan peruntukkan.
“Kebanyakan para pengguna knalpot bising justru mereka yang memiliki sepeda motor bodong alias tidak bersurat-surat lengkap,” ucapnya.
“Kami berharap, dengan langkah pendekatan melalui duta-duta serta patroli malam di titik-titik rawan balap liar, akan menyadarkan tingginya risiko dan konsekuensi dari mengendarai motor bodong, knalpot bising, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pengaman di jalan raya,” tutur Galih Apria menambahkan.
Razia Knalpot Brong di Bogor
Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 363 knalpot bising dari hasil razia dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara di atas batas ambang kebisingan. Razia dilakukan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam sepekan, pada 8-13 Maret 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sepeda motor disebut menggunakan knalpot bising jika suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, kendaraan bermotor sampai 175cc batas ambang kebisingannya adalah 80 dB, serta kendaraan bermotor di atas 175cc batas ambang kebisingannya adalah 83 dB. Dua dari puluhan motor yang tampak masih diparkir dalam garIs polisi di halaman Mako Polresta Bogor Kota, saat dites menggunakan desimeter, hasilnya di atas batas ambang kebisingan.
Sebuah sepeda motor 150cc ketika dites suara knalpotnya 112 dB, sedangkan sebuah sepeda motor 250cc ketika dites suara knalpotnya 118 dB. “Ini menunjukkan sepeda motor tersebut menggunakan knalpot bising,” ujar Susatyo Purnomo Condro.
Menjelang kegiatan pemusnahan, di halaman Mako Polresta Bogor Kota, masih tampak 41 sepeda motor hasil penindakan yang diparkir dalam garis polisi. Kemudian, ada sekitar 200-an knalpot bising yang sudah dicopot dan siap dimusnahkan menggunakan mesin potong.
Menurut Susatyo Purnomo Condro, sepeda motor yang ditilang dan ditahan itu harus diganti knalpotnya dengan knalpot standar. Kemudian, knalpotnya akan dimusnahkan.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp250.000.