Garuda Indonesia Turunkan Harga Penerbangan Haji, Jadi Rp 32,7 Juta
2 min readHarianjabar.com – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyebut telah menurunkan biaya penerbangan untuk jemaah haji 1444H/2023M dari yang sebelumnya Rp 33,4 juta menjadi Rp 32,7 juta (Rp 32.743.992).
“Kami sudah menurunkan sekitar Rp 212.900 sehingga harga kami menjadi Rpp 32,7 juta,” kata Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Haji di komplek Parlemen, Selasa, 14 Februari 2023.
Irfan mengatakan, penurunan harga tersebut memang tidak telalu signifikan, karena ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
“Ada beberapa faktor pada waktu kami melakukan perhitungan, salah satu yang sangat penting adalah memang harga avtur,” kata Irfan.
Bahkan, Irfan mengaku, harga avtur yang dihitung untuk melayani penerbangan ibadah haji 1444H/2023M menggunakan harga di bawah harga saat ini.
“Kami menawarkan harga avtur di angka 93 sen, suatu harga yang sebenarnya di bawah harga saat ini dan tentu saja kami berharap selama musim Haji nanti harga avtur tidak meningkat lagi,” kata Irfan.
Irfan melanjutkan, pertimbangan kedua adalah harga pesawat dan sewa pesawat sebagai armada tambahan. Harga pesawat yang disepakati menggunakan asumsi kurs Rp 15.150 per dolar AS dan Garuda menggunakan harga sewa pesawat sama dengan harga di tahun 2019 dengan asumsi kondisi normal.
“Jadi mohon pengertian, kami memang akan hanya mengambil 2,5 persen margin, ada risiko di kami, tapi kami akan coba me-manage secara maksimal mengenai harga avtur, harga sewa pesawat, maupun exchange rate,” tambahnya.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI memastikan akan memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Yaqut juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen kini hanya 30 persen. Otomatis hal itu turut menambah besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen.
Karena pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah mencapai Rp 69 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut dalam Kerja Rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Dengan nilai sebesar itu, Bipih tahun ini hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengendapkan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.