Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus – Harianjabar.com

2 min read

Jakarta – Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar hukuman mati dihapus di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam menyikapi vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Atnike mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati sudah tak lagi jadi hukuman pidana pokok.

https://tabloidpengusaha.com/2023/02/14/tips-mengurangi-lead-time-agar-proses-bisnis-lebih-efisien/

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Atnike menyebut, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.

Hak hidup, kata dia, adalah hak paling dasar dalam hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman mati,” tutur Atnike.

Namun, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak dan menghormati proses dan putusan yang telah diambil.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum pidana penjara 8 tahun.

Lalu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

beritaonline | jabaronline | harianjabar | mediajawabarat | jawabarat | beritabandung | beritaviral | mediaviral | beritahariini | beritaterkini | beritakriminal | beritakesehatan | infojabar | infobandung | infobogor | infobekasi | viral | Bandungupdate | indefobandung | sambo | putri |richarde

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *