Pemkot Bandung beri 64 KTP ke napi Lapas Banceuy
2 min readBandung (harianjabar.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan KTP elektronik ke 64 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy guna memastikan hak pilih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pada narapidana pun perlu memiliki administrasi meski tengah menghuni lapas. Karena selain untuk pemilu, menurutnya KTP pun perlu digunakan untuk kebutuhan administrasi lainnya.
“Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat,” kata Yana di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya KPU pun membutuhkan data kependudukan yang akurat. Di samping itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada hakikatnya merupakan warga negara Indonesia.KTP elektronik juga, kata dia, dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.Sementara itu, Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan jumlah penghuni Lapas Banceuy saat ini ada sebanyak 687 orang.Rinciannya, kata dia, empat orang merupakan narapidana terorisme, 545 orang narapidana narkotika, satu orang narapidana pencucian uang, 121 orang narapidana pidana umum, dan 16 orang narapidana yang mendapatkan layanan integrasi asimilasi rumah.
Dari seluruh penghuni Lapas itu, menurutnya 619 orang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan empat orang merupakan warga asing. Sehingga sisanya yakni 65 narapidana yang menurutnya telah menjalani proses pembuatan KTP.
“Hal ini tentunya dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Disdukcapil Kota Bandung,” kata Heri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan di Jawa Barat ada sekitar 3.000 narapidana yang tengah menjalani pembinaan. Menurutnya 3.000 narapidana itu perlu diperhatikan terkait administrasinya.
“Tidak hanya persiapan pemilu saja, saya harap ada keberlanjutan agar warga binaan tidak hilang haknya sebagai warga negara memiliki identitas kependudukan,” kata Andika.