Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Ternyata Segini Keuntungan Anak Lilis Karlina Jual Narkoba dalam Sehari

2 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap polisi terkait kasus pengedaran narkoba.

Tentu saja hal tersebut langsung membuat Lilis Karlina merasa syok. Pasalnya, sang anak masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

RD ditangkap bersama rekannya yang berinisial I (26) di kawasan Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (12/3).

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

AKBP Edwar berujar bahwa RD mendapat keuntungan yang tak sedikit dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

RD bisa mengantongi uang minimal Rp700 ribu dan bahkan dapat meraup hingga jutaan rupiah hanya dalam sehari.

Tak hanya itu, RD disebut juga memiliki anak buah yang membantu peredaran narkoba tersebut.

“Keterangan anak yang kita wawancara, minimal satu hari Rp700 ribu. Tapi rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta per hari, pernah Rp3 juta per hari. Setiap hari ada perputaran uang,” kata AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3).

RD yang masih berusia 15 tahun ini ternyata memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.

Namun, RD disebut dalam keadaan baik-baik saja dan tenang saat ditahan polisi.

“Kalau untuk psikologis anak tentu yang bisa menjelaskan ahlinya, saya bisa beri keterangan secara kasatmata anak biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan, shock, murung atau stres, tidak tertekan,” ungkap AKBP Edwar.

“Kita diskusi, wawancara dengan anak, jawabannya datar seperti nggak ada penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal,” sambungnya.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.865 butir obat-obatan terlarang dari tangan RD.

Kasus peredaran obatan-obatan terlarang ini membuat RD dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara, rekan RD yang berinisial I terancam hukuman Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *