Mendag musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar
4 min readJakarta (harianjabar.com) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelum ke Mojokerto, Mendag juga akan ke Riau, Pekanbaru, untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 900 bal dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp10 miliar.
“Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp10 miliar. Di Pekanbaru lebih besar lagi,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Zulkifli mengatakan pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, masifnya impor pakaian bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia.
“Bukan soal usaha atau tidak usaha. Ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran bagaimana? Menular dari negara mana, daerah mana, penyakitan kan tidak bagus,” kata dia.
Zulkifli mengakui memang ada kesulitan untuk menindak impor pakaian bekas karena banyaknya “jalan tikus” untuk masuk ke Indonesia.
“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak,” kata dia.
Karena itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi di pemerintah pusat dan daerah untuk menekan masuknya pakaian bekas dari luar negeri.
“Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” kata dia.
Namun, Zulkfili tidak berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai lokasi pusat penjualan pakaian bekas.
“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” ujar Mendag.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Sepatu bekas
Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan, terlebih Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.
“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Video yang dimaksud oleh Menperin menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.
Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri menengah dengan IKM alas kaki untuk dapat bermitra dan berkolaborasi untuk dapat mengisi pasar yang potensial.