Wakil Ketua DPRD Jabar: Perda PDP upaya pemda perbaiki distribusi kebutuhan pokok
2 min readHarianjabar.com –
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari menuturkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) merupakan upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam memperbaiki distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
“Hadirnya Perda PDP ini ialah wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat,” kata Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
Beberapa waktu lalu, Ineu Purwadewi Sundari menggelar agenda penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat, di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Pada kesempatan tersebut, kata Ineu, pihaknya menyampaikan kepada warga yang hadir bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedang dan akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ineu menuturkan secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stok), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut dia, kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
“Dan salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik,” kata dia.
Dia mengatakan manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, kata Ineu, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.
“Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut Ineu mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menargetkan dapat membangun satu Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pada tahun 2023, di Kabupaten Purwakarta.
Disperindag Jawa Barat menyatakan keberadaan Pusat Distribusi Provinsi nantinya bisa mengefektifkan distribusi produk bahan pokok atau konsumsi sekaligus menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di Provinsi Jawa Barat.