AG Pacar Mario Dandy Segera Disidang, PN Jaksel Tak Ada Persiapan Khusus
1 min readJakarta (harianjabar.com) – Perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). PN Jaksel tak ada persiapan khusus untuk sidang AG.
“Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik, tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Djuyamto mengatakan hingga hari ini perkara AG belum dilimpahkan ke PN Jaksel. Namun dia menuturkan persidangan itu akan digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait pelaku anak.
“Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum, UU No 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Dia tak bicara banyak terkait ketentuan pedoman yang akan dilakukan selama persidangan nanti. Dia hanya menyebutkan persidangan AG akan digelar secara tertutup.
“Khusus untuk AG sidang tertutup. (Ketentuan pedoman saat sidang) nanti saja kalau perkara sudah benar-benar dilimpahkan ke PN Jaksel,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan perkara AG segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Sidang AG akan dilakukan tertutup.
“Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).
Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan.
“Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” jelasnya.