Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

2 min read

Kudus (harianjabar.com) – Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal disejumlah wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Penindakan itu dilakukan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal sekaigus bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat.

Pada Senin, (13/3) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pickup.

Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak.

“Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 81.349.444,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.

Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di dalam bangunan.

Sebanyak 368.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 461.840.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 316.533.360.

Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara.

Memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan

Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup.

Sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil pemeriksaan nilai barang ditaksir mencapai Rp 622.480.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 426.631.920,” ujar Arif.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *