Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Kronologi Pria Gorok Teman di Tanah Abang, Berawal dari Mabuk Bareng

2 min read

Jakarta (Harianjabar.com) – Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh BI (40) kepada temannya sendiri, PW (39), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembunuhan tersebut berawal saat BI, PW, dan satu orang lain tengah mabuk-mabukan di lokasi.

“21 Maret hari Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka BI alias B sedang minum-minuman bersama kawannya, yaitu YS. Kemudian, datang korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat (24/3/2023).

PW kemudian berbicara hingga membuat BI sakit hati. BI kemudian menusuk PW di bagian punggung sebanyak 6 kali dan menggoroknya.

“Korban mulai meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban. Seperti mengatakan, saya tidak pernah takut dengan kamu. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kayak gitu malu dilihatin orang. Bodoh, lo, kemudian tersangka perangai kayak gitu,” katanya.

“Korban berkata kepada tersangka, ‘mau kamu apa?’, akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher,” jelasnya.

Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
BI (40) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. BI saat ini resmi ditahan.

“Tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat (24/3/2023).

“Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Siagian, BI kini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. “Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *