Pimpinan KPK Sindir Mahfud soal Info Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu
2 min readJakarta (harianjabar.com) – Menko Polhukam Mahfud Md menjadi salah satu pejabat yang acap kali bicara perihal isu transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komentar Mahfud itu kerap menimbulkan pro kontra di publik.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara perihal komentar-komentar Mahfud terkait transaksi janggal ratusan miliar yang melibatkan Kemenkeu. Nawawi menyarankan Mahfud untuk lebih membantu dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-Undang,” kata Nawawi Sabtu (25/3/2023).
Menurut Nawawi, dukungan Mahfud dalam terciptanya aturan untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih diperlukan saat ini. Hal itu, kata Nawawi, lebih penting dibanding memberikan informasi yang belum utuh kepada publik.
“Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence. Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” ujar Nawawi.
Mahfud Siap Diperiksa DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengaku siap menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3). Mahfud juga menanggapi santai rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.
“Ya nggak apa-apa (MAKI mau laporkan PPATK ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR),” kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud berharap pihak yang bersuara lantang terkait heboh transaksi janggal Rp 349 triliun itu juga menghadiri rapat tersebut. Menurutnya, rapat itu bakal menjadi batu uji.
“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan laporan analisisnya mengenai Rp 300 triliun lebih atau Rp 349 triliun adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Data analisis itulah yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. Apa katanya?
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea-Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan.