Kelabui Polisi, Wanita Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Bra
1 min readHarianjabar.com – Seorang wanita bernama Devi Herlina, 37, yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Musi Rawas Utara ditangkap polisi.
Warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Rabu (22/3/2023) pukul 07.30 WIB lalu.
Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,63 gram yang disembunyikan dalam bra, tisu dan 12 plastik klip bening.
“Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson.
Akhirnya, pada hari penangkapan petugas mendekati tersangka mama muda ini yang telah lama dicurigai.
“Setelah ditemui oleh petugas, tersangka kemudian mengeluarkan sendiri satu buah plastik hitam dari dalam bra miliknya. Disimpan dalam bra untuk mengelabui petugas kita. Setelah dibuka ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu,” tutupnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku