Motif Mencengangkan di Balik Pembunuhan Sadis Waria Cantik di Tapin
3 min readTapin (harianjabar.com) – Buntut ketahuan selingkuh, percintaan sesama jenis di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Diduga sang kekasih pria, AM (17) dibantu rekannya AP (22) kalap dan menghabisi Heriyadi alias Alya (33) dikarenakan ketahuan berselingkuh dengan wanita pria (waria) lain.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser merilis pengungkapan kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pengungkapan dilakukan di aula Polres Tapin kota Rantau dengan menghadirkan terduga kedua pelaku AM dan AP beserta barang bukti lainnya.
“Tiga pasal yang diterapkan pada kasus ini, Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” kata AKBP Ernesto Saiser, Senin (27/3/2023).
Pasal 338 disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 disebutkan jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang, diancam penjara selama-lamanya 12 tahun. Dan Pasal 351 disebutkan penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus terbongkar berawal dari penemuan jasad di Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara tepatnya di belakang rumah warga, di bawah pohon Bambu, Selasa (21/3/2023) sekitar Pukul 18.00 Wita. Saat itu Hayattullah sedang menyiram rumput di halaman rumahnya kemudian mencium aroma busuk dari arah belakang rumahnya.
Dalam pencarian asal aroma tersebut, dilakukan pencarian dan ditemukan 1 buah kendaraan roda 2 tergeletak di semak-semak ada jasad. Jasad tersebut dalam kondisi membusuk dan tidak dikenal.
Selanjutnya Hayattullah melaporkan ke kepala Desa Antasari, kemudian jasad tersebut dibawa ke RS Datu Sanggul Rantau untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui jasad tersebut bernama Heriyadi alias Alya, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tapin.
Kejadian ini bermula ketika korban mengetahui tersangka berselingkuh. Korban memarahi tersangka di depan SDN 1 Antasari Hilir, keduanya adu mulut selanjutnya tersangka menghubungi AP dan mendatangi dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.Pada saat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, tersangka AM menarik atau menyeret korban ke belakang SDN 1 Antasari Hilir dengan memegangi tangan sebelah kanan korban sedangkan untuk AP memegangi tangan kiri korban. Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan menggunakan satu potong bambu ke arah bagian punggung sebanyak 2 kali dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka AM bersama AP mengangkat atau memindahkan korban ke belakang rumah warga dan menutupi bagian tubuh korban menggunakan dedaunan kering. Kemudian AM mengambil handphone milik korban yang sebelumnya tercecer di depan SDN 1 Antasari Hilir.
Berselang dua hari setelah kejadian, tersangka AM kemudian mengembalikan handphone milik korban tersebut dengan cara melemparkannya ke dekat badan korban.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara disebutkan korban mengalami luka tumpul bisa disebabkan oleh kayu atau batu tidak bisa dipastikan karena jejas tidak jelas. Luka tajam tidak dimungkinkan karena tidak ada luka terbuka atau robek namun ujung pisau masih bisa membuat perlukaan.
Mekanisme trauma tumpul kepala menyebabkan perdarahan luas di dalam kepala sehingga menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Trauma dada luas namun yang mematikan trauma kepala.
Pada gelar pengungkapan kasus ini, pihak Polres Tapin juga merilis beberapa barang bukti di antaranya; 1 potong bambu berwarna hitam dengan panjang 80 centimeter yang digunakan tersangka AM memukul korban, 1 lembar celana pendek warna merah dan 1 lembar baju daster warna merah, putih dan hijau motif kotak-kotak yang dipakai korban.
Selanjutnya 2 unit sepeda motor, pertama merek Yamaha Mio Soul milik korban dan kedua merek Honda Beat berwarna putih dan merah tanpa dilengkapi nomor polisi milik tersangka AP, serta 1 buah Handphone merek Realme C11 warna hitam milik korban.