Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Pembunuh Driver Ojol di Bondowoso Dituntut 15 Tahun Penjara

2 min read

Bondowoso (harianjabar.com) – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) di Bondowoso, hari ini memasuki tahap tuntutan. Dalam persidangan, jaksa menuntut Budi Hartono, terdakwa pembunuhan, dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Dedi Joansyah Putra menjelaskan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Di antaranya, terus terang mengakui semua perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya.

Tuntutan ini menurutnya sudah sesuai, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. “Sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” katanya.

Pantauan Jawa Pos Radar Ijen, setelah JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Randi Jastian Afandi kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Namun, dia tidak menyampaikan apapun. Sehingga sidang ditunda Selasa (4/4) pekan depan.

Sebelumnya, para saksi kasus pembunuhan ini sudah dihadirkan ke persidangan. Mulai dari warga sekitar tempat kejadian, istri dan anak korban. Dari keterangan tersebut, menjadi landasan dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa. “Kalau dari fakta persidangan (istri korban, Red), diajukan sebagai saksi oleh penyidik,” Dedi.

Budi Hartono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap driver ojol, Maharsuya Yusi Widigdya di rumah kontrakannya, di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.

Pembunuhan itu terjadi setelah korban memergoki terdakwa berduaan dengan istrinya di dalam kamar. Pertengkaran pasangan suami istri itu pun tidak terhindarkan. Karena tidak terima, pelaku kemudian menghunus pisau ke arah tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga tewas. (*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *