Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Diamankan Polisi Usai Pelaku Rusak Pos Kamling

2 min read

Harianjabar.com – Sempat ancam akan membunuh warga hingga merusak pos kamling, kini Sudar (25) tak berkutik saat diamankan personel Polsek Pangkalanbaru.

Sebelumnya Warga Kecamatan Girimaya ini nekat memporak-porandakan pos kamling yang ada di Perumahan Gelase, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru pada Minggu (25/3/2023) sekitar pukul 11.00 wib lalu.

Kapolsek Pangkalanbaru Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi pun membenarkan Sudar telah ditangkap tak lama dari aksinya tersebut.

“Iya kami mendapati informasi dari warga, lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Taufan Arif Nugroho, Selasa (28/3/2023).

Terungkap Sudar merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan, hingga sempat mendekam di penjara terkait kasusnya yang terjadi pada 2016 lalu.

“Jadi pelaku dia ini sebelumnya pernah terlibat tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan meninggalnya orang. Dulu disidik oleh Polsek Pangkalanbaru, kemudian tahun ini baru keluar dari lapas,” jelasnya.

Lebih lanjut terkait kasus pengerusakan pos kamling di kampung dul, Iptu Taufan Arif Nugroho membeberkan bermula dari adanya keributan antara pelaku dengan teman wanitanya.

“Dia ini punya pacar, saat itu mereka ini permasalahan dan berhenti tak jauh dari pos kamling. Nah warga yang saat ngeronda mendengarkan, lalu berusaha melerai dan mengupayakan mendamaikan permasalahan mereka,” katanya.
Sayangnya upaya baik dari masyarakat tersebut direspon negati oleh pelaku, hal ini lah yang membuat Sudar naik pitam hingga nekat melakukan pengancaman terhadap warga khususnya orang-orang yang berada di pos kamling.

“Dari interogasi pelaku ini tersinggung, beberapa hari kemudian pelaku ini membawa senjata tajam dan mendatangi pos kamling dan berusaha mencari orang-orang yang saat itu ikut campur dalam masalah dia,” ucapnya.

Dalam aksinya pelaku merusak sejumlah perabotan yang ada di dalam pos kamling seperti dispenser, galon, enam buah kursi plastik dan merusak pondasi pos kamling.

Sementara itu Sudar yang memiliki tato di lengan kanannya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia ini juga masuk dalam operasi pekat, jadi dia ini merupakan target operasi. Untuk pasal kita kenakan, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” ungkapnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *