Polda Jambi Musnahkan 1,3 Kg Sabu Senilai Rp 1,7 M
1 min readJambi (harianjabar.com) – Direktorat Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 Kg senilai Rp 1,7 miliar. Narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2023.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai. Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, pemusnahan itu merupakan barang bukti dari 5 kasus berbeda.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan dari 5 Laporan Polisi selama Januari hingga Februari 2023,” kata AKBP Ichsan kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ia menyebutkan tersangka yang diamankan dari kasus tersebut sebanyak lima orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini. Lima orang tersangka itu turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sementara itu, dalam pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan dari kejaksaan dan pengacara tersangka. Selain itu sebelum pemusnahan 1,3 kg sabu dilakukan terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh Bid Dokkes Polda Jambi.
AKBP Ichsan, mengatakan dari pemusnahan telah menyelamatkan ribuan jiwa. Sedangkan, untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berkisar Rp1,7 miliar.
“Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa,” tandasnya.