Kasus DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Gelapkan Mobil, Kapolres Bicara Peluang Restorative Justice
2 min readSukabumi (harianjabar.com) – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin bicara peluang restorative justice dalam kasus penggelapan dan penipuan mobil rental yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona dan satu tersangka berinisial H (34).
Zainal mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Menurutnya, restorative justice bisa dilakukan jika pelapor dan kedua tersangka telah melakukan komunikasi dan sepakat damai.
“Kami masih mendalami kemungkinan hal tersebut baru mengarah kepada tindakan kedua tersangka tersebut. Terkait dengan perkembangan-perkembangan penyidikannya, kami mengikuti proses yang ada, andai kata antara pihak pelapor dan para tersangka ini bisa melakukan komunikasi dan bisa mengarah ke sebuah perdamaian, dan kemudian tahapan restorative justice bisa diterapkan,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023).
Zainal menegaskan, restorative justice bisa dilakukan jika sudah dilakukan musyawarah dan muncul kesepakatan perdamaian.
“Musyawarah terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta setiap Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Zaian juga telah menyita barang bukti berupa, 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil dan surat keterangan leasing.
Keduanya lalau berhasil diamankan usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.
“Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Zainal.
JA dan H terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*