Polisi Ungkap Waria di Balikpapan Sebar Video Mesum demi Gaet Pelanggan
2 min readBalikpapan (harianjabar.com) – Polisi mengungkap modus SA (24), waria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebar video mesumnya di medsos. Pelaku terlibat prostitusi online hingga sengaja menyebar video asusilanya demi menggaet pelanggan.
“Bisa dikatakan sebagai penjaja seks. Cuma dari si waria saat dia melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Jumat (31/3/2023).
Sementara Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim Kompol Andreas Alek Danantara mengatakan, pelaku telah menjalani pekerjaannya ini selama setahun. Video pelaku yang diamankan polisi pada upload-an Twitter di tanggal 21 Februari 2023.
“Pengakuannya sudah setahun menjalani ini. Kemudian untuk upload video yang berhasil kami amankan 1 kali di bulan 21 Februari 2023 dengan viewer 13.400 pengguna Twitter,” jelas Andreas.
Lanjut Andreas, pelaku sendiri menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat. Dalam sekali kencan pelaku memasang tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
“Dia menawarkan dirinya melalui MiChat ke pelanggannya. Tarif yang dipasang Rp 600 ribu sampai Rp 1 Juta,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Hal itu setelah pelaku menyebar video mesumnya sendiri melalui medsos.
“Sudah (tersangka), pelaku terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau memuat konten pornografi ke media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada Jumat (31/3).
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 4 UU Tahun 2008 tentang Pornografi.
“(Atas pelanggaran UU ITE) Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan untuk pornografinya ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, denda Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.