KPK periksa 2 pegawai Ditjen Pajak terkait perusahan konsultan pajak
1 min readJakarta (harianjabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.
“Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK.
Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya, terutama pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak.
“Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi,” ujar Pahala.
Sementara itu KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan langsung dilakukan penahanan.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana hingga mencapai 90 ribu dolar AS