Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Pemkab Purwakarta buka posko pengaduan THR Lebaran

1 min read

Purwakarta (harianjabar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.

“Tahun ini kita membuka Posko Pengaduan THR,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengaku telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka, khususnya THR. 

“Hak atas THR harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR,” katanya.

Menurut dia, Disnakertrans setempat setiap tahun membuka posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan masalah THR. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016 THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian berdasarkan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 disampaikan bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *