Terlibat Prostitusi Online via MiChat, 10 Remaja di Jakut Diamankan Polisi
1 min readJakarta (harianjabar.com) – Polisi mengamankan sejumlah pemuda pemudi yang terlibat dalam prostitusi online via MiChat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 10 orang diamankan.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan mereka diamankan di dua kamar kontrakan yang berlokasi di Jalan Rorotan IX, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (7/4/2023). Mereka ditangkap saat hendak melakukan praktek prostitusi. Mereka yakni MF (28), S (24), MF (20), AR (21), SF (20), LN (18), SP (19), TR (17), AD (17), dan F (17).
“Iya benar kami telah mengamankan 5 pasangan muda-mudi yang hendak melakukan tindak pidana prostitusi online,” kata Haris saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).
Haris menjelaskan penggerebekan dilakukan karena warga merasa resah melihat para pelaku sering keluar-masuk di kontrakan tersebut. Untuk itu, piket Buser Polsek Cilincing melakukan razia terhadap 2 kamar kontrakan itu.
“Setelah piket Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan dan didapati 10 orang remaja di antaranya 5 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” jelas Haris.
“Kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari handphone milik 10 orang tersebut, ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” imbuhnya.
Para pelaku sempat dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 8 diantaranya terbukti melakukan prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti 8 orang diantaranya 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” kata Haris.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan 8 unit ponsel, 3 sepeda motor, dan 3 kondom. Haris mengatakan kini para pelaku telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diberikan pelayanan masyarakat.
“Selanjutnya 5 pasangan itu kami serahkan ke Dinas Sosial,” kata Haris.