KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa Jika Absen Lagi
1 min readJakarta (harianjabar.com) – KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ke luar negeri. KPK meminta Dito kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
“KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
KPK juga mengancam akan melakukan penjemputan paksa bila Dito mangkir lagi dari panggilan KPK. Ali mengatakan masa pencegahan Dito berlaku selama 6 bulan.
“Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.
“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” sambungnya.
Dito Kerap Absen Panggilan KPK
Pengusaha Dito Mahendra kerap tidak hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Terbaru, Dito tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/4).
“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4).
Ali mengatakan surat pemberitahuan dari Dito telah diterima penyidik. Dito meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.
“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Ali.