Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Sang Pacar Bocil AGH Divonis Hari Ini, Mario Dandy Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

3 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Ayah David Jonathan Latumahina menyebut tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.

Hal ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.

“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,”cuit Jo pada Rabu (5/4/2023) kemarin.

Ayah David juga berharap agar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa digelar secara siaran langsung.

“Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak,” lanjut ayah David.

Mario Dandy dan perempuan AGH.

Hari Ini Sidang Vonis Bocil AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, keluarga David Ozora berharap terdakwa AGH mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar Senin (10/4/2023) hari ini.

Sebagaimana diketahui, David Ozora merupakan korban penganiayaan bocah perempuan AGH bersama pacarnya, Mario Dandy, dan Shane Lukas,

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.

“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).

Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.

“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.

“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, Senin hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang anak tersebut. Artinya AG boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan.”

Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut, kata Djuyamto, tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Meski boleh tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembcaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Sementara, keluarga David Ozora direncanakan hadir dalam sidang vonis AG tersebut. 

AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

AGH Nangis-nangis Bacakan Pledoi

Sebelumnya, AGH (15) membacakan langsung nota pembelaan dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pembelaan itu dibacakan langsung oleh kliennya di muka persidangan.

Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

“Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama AG tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga,” kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Pada saat menyampaikan pleidoi, lanjut Mangatta, AG sampai harus berlinang air mata.

Kesedihan kliennya tak bisa terbendung hingga harus menangis di muka persidangan.











Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *