Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Sesumbarnya Pejabat Dinkes DKI: Pamer Gaji Rp 34 Juta Per Bulan Berujung Minta Maaf dan Diperiksa Inspektorat

1 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Aksi pamer gaji yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama menjadi bumerang bagi dirinya.

Seperti diketahui, Ngabila sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai Rp 34 juta di media sosial.

Hal itu pada akhirnya membuat Ngabila dikecam warganet dan mendapat sejumlah kritik dari politisi maupun pejabat.

Heru Budi ingatkan larangan flexing bagi ASN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait aksi yang dilakukan Ngabila.

Heru berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya telah menerbitkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) DKI agar tak pamer harta.

“Kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Terus, ditindaklanjuti surat edarannya, yang tanda tangan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI,” tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Untuk diketahui, imbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

SE Nomor 14/SE/2023 diterbitkan dengan mengacu kepada SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

SE Nomor 14/SE/2023 ditujukan kepada dua pihak, yakni kepala perangkat daerah DKI Jakarta serta pegawai ASN di jajaran Pemprov DKI.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *