Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka Bikin Kapolda Metro Turun Tangan

3 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka di Depok menyita perhatian publik. Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun tangan.

Karyoto secara langsung turun ke Polres Metro Depok, pada Kamis (25/5/2023) kemarin. Ia mengecek langsung bagaimana penanganan kasus istri korban KDRT yang malah jadi tersangka itu.

“Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga, yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang,” jelas Karyoto di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5).

Karyoto ditemani Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Trunoyudo Wisnu andiko dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, bertemu dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dan jajaran Satreskrim selama setengah jam. Dalam pertemuan tersebut, Karyoto dan jajaran Polres Metro Depok mendiskusikan kasus tersebut.

“Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan pihak lain,” katanya.

Dalam kunjungannya itu, Karyoto menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut. Berikut rangkumannya:

Penahanan Istri Korban KDRT Ditangguhkan

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok untuk mendalami kembali kasus tersebut. Ia meminta istri korban KDRT supaya ditangguhkan penahanannya.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan,” kata Karyoto.

Polisi Upayakan Restorative Justice

Polisi mengupayakan menerapkan restorative justice di kasus ini. Polisi akan mempertemukan kembali pihak istri dan suami.

“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yg baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice,” kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5.

Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

Kasus Sementara Di-hold

Karyoto mengatakan penyidikan kasus ini sementara waktu di-hold. Kasus ditahan sementara sambil memberikan waktu kepada kedua pihak untuk kontempelasi.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5).

Kapolda Minta Penyidik Adil

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait kasus suami-istri di Depok saling lapor KDRT sudah sesuai prosedur. Karyoto menilai keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.

Kasus ini menyita perhatian publik, sehingga Karyoto turun langsung ke Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung penanganan kasus tersebut. Ia meminta Polres Metro Depok menangani kasus tersebut secara berkeadilan.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya, di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” jelasnya.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya suami istri yang saling lapor. Secara aturan, katanya, keduanya memenuhi unsur jadi tersangka dan layak dilakukan penahanan.

“Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *