Para “Biang Kerok” Kekisruhan Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit, Siapa Paling Bertanggung Jawab?
3 min readJakarta (harianjabar.com) – Deretan ruko di RT 011 RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak 2019.
Ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut sejak pencaplokan dimulai. Menurut dia, awalnya hanya dua ruko. Karena dibiarkan, ruko lainnya ikut-ikutan.
Pemerintah Kota Jakarta Utara pun telah memberikan waktu sejak Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) pada pemilik ruko untuk bongkar sendiri lahan bermasalah tersebut.
Bukannya sadar diri, pemilik ruko malah protes. Karyawan pemilik itu menggelar demonstrasi di depan kantor ketua RT pada Rabu (26/5/2023) karena dianggap mencari sensasi.
Bangunan bermasalah itu pun baru ditindak setelah empat tahun lamanya. Itu pun dipicu oleh video Riang yang cekcok dengan pemilik ruko viral di media sosial.
Lantas, siapa saja biang kerok kekacauan ini? Siapa pula yang paling bertanggung jawab atas pembiaran pencaplokan fasilitas umum berjemaah ini?
Pemilik ruko
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011 RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.
Atas kegiatan itu, Riang melaporkan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran itu, menurut Riang, telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah pada periode akhir 2019 hingga 2022.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
Jakpro
Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy (53), mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik lahan untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
Hendy berujar, permintaan izin kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002. Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro. “Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli,” ucap Hendy.
Kini, Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro untuk menjelaskan secara lugas kepada publik agar semuanya terang benderang. Kompas.com berusaha mengonfirmasi pernyataan Hendy. Namun hingga berita ditayangkan, Jakpro belum buka suara. Kendati demikian, Jakpro pernah menyatakan ruko itu bukan asetnya lagi. “Itu bukan (milik) Jakpro,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Satpol PP Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan keberadaan Satpol PP yang tidak menindak pelanggaran sejak pertama kali terjadi pada 2019. Trubus menduga ada persekongkolan antara pemilik ruko dengan aparat setempat, tak terkecuali dari Satpol PP. Pasalnya, kata Trubus, pencaplokan bahu jalan itu jelas-jelas melanggar ketertiban umum. Menurut Trubus, Satpol PP bertugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, deretan ruko itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum. “Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan dugaan persekongkolannya ada,” ucap Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Menurut Trubus, Satpol PP baru bergerak setelah masyarakat sudah ribut soal polemik pencaplokan lahan itu. Seharusnya, kata Trubus, Satpol PP sudah mengambil tindakan preventif sejak awal. Camat Penjaringan Riang pernah melaporkan pembangunan ruko yang melewati batas ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil. Dia menilai tindakan pemilik atau penyewa ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.