• Sun. Sep 24th, 2023

Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Jakarta (harianjabar.com) – Ratusan personel kepolisian diterjunkan di sidang perdana kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6/2023).

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto mengungkapkan, setidaknya ada 200 personel yang melakukan pengamanan.

“Kurang lebih ada sekitar 200 personel yang kami terjunkan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023) malam.

Oleh karena itu, Gunarto mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan sejak kemarin malam.

Salah satunya dengan memasang tenda di halaman PN Jakarta Selatan sebagai tempat berteduh.

“Kami persiapan dari malam hari, termasuk kami siapkan tenda di luar untuk rekan-rekan semua, baik itu personel kami maupun awak media. Sebab, cuaca beberapa hari ini tak bisa diprediksi,” ungkap dia.

Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar pukul 11.00 WIB.

Terdakwa Mario dan Shane rencananya bakal diadili di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto turut memastikan bahwa sidang tak akan berlangsung tutup.

Sidang Mario dan Shane akan digelar terbuka dan masyarakat boleh melihat jalannya sidang.

“Terbuka untuk umum, karena Mario (dan Shane) sudah dewasa,” tutur dia, Senin.

Hanya saja, untuk materi dakwaan yang berhubungan dengan hukum dan kesusilaan, PN Jakarta Selatan bakal mengubah hukum acara sidang menjadi tertutup. “Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup,” imbuh Djuyamto. Sebagai informasi, sidang Mario dan Shane nantinya akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Alimin Ribut Sujono. Sedangkan, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 82 total views