Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Sidang Vonis Tukul Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

1 min read

Bogor (harianjabar.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menunda vonis terhadap terdakwa kasus pembacokan di kawasan pomad Bogor Utara yang menewaskan seorang pelajar berinisial AS dengan terdakwa AGS alias Tukul, Jumat (9/6/23).

Sidang itu sebagai rangkaian materi perkara yang sudah memasuki masa vonis majelis hakim setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7,5 tahun serta bekerja di Dinas Sosial selama 1 tahun.

Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH Sinar Asih, Gibson Paul Simanjuntak menjelaskan, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis karena terdapat satu dan lain hal yang belum diketahui oleh pihaknya sehingga vonis akan dibacakan pada senin pekan depan.

“Meski demikian pihak keluarga pasrah terhadap proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor atas terdakwa AGS alias Tukul sehingga pihaknya terus melakukan upaya memberikan nasehat hukum dan pembelaan kepada terdakwa atas dakwaan yang dipersangkakan,” katanya.

Selain itu, kata Gibson, dari pihak keluarga juga berpesan agar terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum tabah dan sabar dalam menghadapi persidangan meski saat ini majelis hakim menunda pembacaan vonis.

“Dari pihak keluarga meminta agar majelis hakim memutus perkara tersebut seadil-adilnya, mengingat masa depan anaknya masih panjang dan harus tetap melanjutkan hidup meski saat ini berstatus terdakwa kasus pembunuhan,” ujar Gibson.

Terdakwa Tukul saat ini juga berstatus tahanan titipan di Lapas kelas 2A Paledang Bogor dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor selama masa persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *